- Musyarakah adalah kerjasama dalam usaha dan modal antara dua orang atau lebih yang keuntungannya sesuai kesepakatan.
- Rukun musyarakah :Orang yang berakad,kerjasama dalam kerja,modal,akad
- Macam-macam musyarakah: Musyarakah abdan, musyarakah wujuh, musyarakah mudharabah, musyarakah inan (to be continued),,,,,,